ASURANSI KECELAKAAN DIRI : Memberikan perlindungan atas risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan. Kecelakaan yaitu suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, baik bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, termasuk juga kecelakaan yaitu yang disebabkan karena keracunan makanan, uap dan gas, jatuh ke dalam air atau tenggelam.

PENGGUNA (TERTANGGUNG) :

Individu yang berusia 17 sampai dengan 60 tahun baik perorangan atau grup .

MANFAAT ASURANSI KECELAKAAN DIRI :

Ganti Rugi

Memberikan ganti rugi kepada tertanggung/ahli waris apabila tertanggung mengalami kecelakaan yang mengakibatkan:

  • Meninggal dunia
  • Cacat tetap total atau cacat tetap sebagian
  • Biaya perawatan dan atau pengobatan

Pergantian Biaya

Memberikan ganti rugi akibat kecelakaan atas biaya-biaya yang dikerluarkan dengan tambahan premi berupa:

  • Penggantian biaya expatriasy atau pemulangan jenazah dari tempat kejadian kecelakaan
  • Penggantian biaya pemakaman
  • Penggantian biaya ambulans
  • Penggantian biaya pengurusan dokumen

1. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN

Memberikan perlindungan selama 24 jam sehari, 365 hari dalam setahun dan dimanapun di seluruh dunia

2. GANTI RUGI

Ganti rugi diberikan sebesar tabel manfaat yang tercantum didalam polis maksimal 100% dari nilai pertanggungan

3. SISTEM PENGGANTIAN PEMBAYARAN

Sistem penggantian pembayaran untuk biaya perawatan/pengobatan bersifat reimbursement

4. HAK

Diberi keleluasaan bagi Tertanggung untuk memilih dokter dan rumah sakit yang dikehendaki

Menu