• Batas waktu tahun anggaran APBN dan APBD Segera berakhir tp proyek belum selesai, dan otomatis harus Segera urus SP2D Proyek anda.
  • Setiap proyek yang menggunakan dana APBN dan APBD harus diselesaikan sebelum akhir tahun ini. Jika tidak, dana yang sudah dianggarkan akan ditarik kembali. Belum tentu kapan akan diturunkan kembali.
  • Bagaimana jika proyek sudah dimulai dan sedang berjalan akan tapi belum selesai 100%, mungkin baru sebagian sekitar 75%, bahkan kurang dari 60% apakah dana akan tetap ditarik juga? Iya, karena proyek yang dianggap selesai jika sudah ada Berita Acara Serah Terima (BAST).
  • Tenang! Ternyata ada solusinya. Untuk memastikan bahwa dana proyek tidak ditarik kembali, kontraktor harus membuktikan bahwa proyek sudah ada progressnya. Selanjutnya kontraktor diminta untuk menyerahkan BANK GARANSI yang diterbitkan oleh bank yang disetujui oleh PEMDA.
  • Sayangnya, untuk penerbitan BANK GARANSI diperlukan jaminan uang tunai atau berupa asset. Ini menjadi beban tambahan bagi perusahaan.
  • Untuk mengurangi beban perusahaan, ternyata ada solusinya yaitu dengan KONTRA BANK GARANSI. Kerjasama antara perusahaan asuransi dengan bank. Dimana Bank yang menerbitkan Bank Garansi dengan menggunakan dana perusahaan asuransi sebagai jaminan. Kontraktor cukup menyediakan sebagian kecil dana jaminan, membayar premi asuransi dan biaya bank.
  • Untuk mengurus KONTRA BANK GARANSI tidak mudah karena menggabungkan antara bank dan asuransi. Untuk itu diperlukan jasa perusahaan pialang dan konsultan asuransi yang berpengalaman yang mempunyai hubungan baik dengan bank dan asuransi.
  • PT. SINARMAS DERA UNGGUL adalah perusahaan pialang asuransi yang sangat berpengalaman. Telah sukses menerbitkan ribuan jaminan KONTRA BANK GARANSI untuk proyek di seluruh Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.

Menu