ASURANSI KONSTRUKSI : Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian pada proyek pekerjaan pembangunan konstruksi atau pemasangan instalasi selama periode pekerjaan.

PENGGUNA (TERTANGGUNG)

Pemilik Proyek, Kontraktor dan Sub Kontraktor, Konsultan Konstruksi, dan Bank Pemberi Kredit konstruksi

MANFAAT ASURANSI KONSTRUKSI

Ganti rugi (Kerusakan Material)

  • Memberikan ganti rugi atas Kerusakan Material  yang disebabkan oleh Kebakaran, Bencana Alam, Ledakan, Pencurian, Kelalaian Pekerja, Penggunaan Bahan yang keliru selama pembangunan konstruksi

Manfaat perluasan

  • Memberikan ganti rugi untuk manfaat perluasan dengan penambahan premi  atas kerusakan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara.

Ganti rugi (Cidera/harta benda)

Memberikan ganti rugi atas cidera badan atau kerusakan harta benda milik pihak ketiga akibat kecelakaan yang terjadi selama pembangunan kosntruksi.

1. JENIS ASURANSI

Contractor All Risk (CAR)
Erection All Risk (EAR)

2. JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN

CAR: Jangka waktu Kontrak Konstruksi ditambah dengan masa pemeliharaan
EAR: Jangka waktu kontrak pemasangan/perakitan ditambah periode ujicoba (commissioning) dan masa pemeliharaan.

3. NILAI PERTANGGUNGAN

Nilai pertanggungan ditentukan oleh tertanggung yang disesuaikan dengan Nilai Proyek

4. GANTI RUGI

Ganti rugi diberikan sebesar biaya pemulihan kembali (reinstatement) atas pekerjaan yang rusak

Menu