ASURANSI KERUSAKAN MESIN : Memberikan perlindungan atas kerusakan fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga pada mesin dalam proses operasionalnya.

PENGGUNA (TERTANGGUNG)

Perusahaan pemilik mesin seperti Pabrik, Hotel, Restaurant, Rumah Sakit, Perkantoran, Pusat Perbelanjaan, Bank atau Multifinance pemberi kredit pembelian mesin-mesin

MANFAAT ASURANSI KERUSAKAN MESIN

Ganti rugi atas kerugian fisik

Memberikan ganti rugi atas kerugian fisik yang disebabkan oleh:

  • Cacat dalam dalam pembuatan mesin
  • Salah design
  • Salah pengerjaan, atau pemasangan
  • Kurangnya keterampilan dalam pemasangan
  • Kecerobohan
  • Kekurangan air dalam boiler
  • Ledakan fisik
  • Arus pendek
  • Badai atau sebab lainnya

1. JANGKA WAKTU

Jangka Waktu pertanggungan 1 tahun

2. MESIN-MESIN

Mesin-mesin yang dapat dipertanggungkan yaitu chiller, boiler, evaporator, lift, kondensor dan mesin pembangkit listrik seperti generator

3. GANTI RUGI

Ganti rugi diberikan sebesar biaya perbaikan atas kerusakan juga dapat ditambahkan ongkos angkut, biaya bea cukai dan biaya pemasangan, maksimal sebesar nilai pertanggungan

Menu