ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG : Memberikan perlindungan atas kerusakan atau kehilangan obyek atau kepentingan yang dapat dipertanggungkan selama dalam pengangkutan dari suatu tempat ke tempat lain dengan alat angkutan darat, laut maupun udara.

PENGGUNA (TERTANGGUNG) :

Perusahaan Expor-Impor Perusahaan Logistik Perusahaan Expedisi Pemilik barang baik Perusahaan atau Perorangan

MANFAAT ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG

Manfaat Dasar – Total Loss Only

  • Menanggung kerugian apabila barang mengalami kerusakan keseluruhan (actual total loss) atau biaya perbaikan untuk mencapai keadaan semula melebihi harga yang sesungguhnya (constructive total loss)

Manfaat Dasar – ICC B

Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan:

  • Sesuai manfaat pada ICC C
  • Gempa bumi, Letusan gunung, Tsunami, petir
  • Barang tersapu ombak ke laut
  • Masuknya air laut/danau/sungai ke dalam palka/kontainer/tempat penumpukan barang
  • Kerugian keseluruhan per koli karena hilang/terlampar/terjatuh pada saat loading/unloading (pemuatan/pembongkaran)

Manfaat Dasar – ICC C

Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan:

  • Kebakaran/Peledakan
  • Kapal pengangkut kandas, terdampar atau tenggelam
  • Kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, terbalik
  • Kapal/alat pengangkut bertabrakan benda lain (kecuali air)
  • Pembongkaran barang dipelabuhan darurat
  • Pembuangan sengaja barang-barang ke laut untuk penyelamatan kapal (Jettison)
  • Pengorbanan dalam kerugian umum/General Average

Manfaat Dasar – ICC A

Menanggung kerugian/kerusakan pada barang yang diakibatkan oleh semua resiko kerugian/kerusakan atas barang yg diasuransikan kecuali hal-hal yang diatur dalam pengecualian

Manfaat Perluasan

Dengan tambahan premi dapat diberikan untuk melengkapi asuransi pengangkutan seperti:

  • Kerusuhan, Pemogokan, Huru Hara, Perbuatan Jahat seseorang atau sekelompok orang,Perang

1. JANGKA WAKTU :

Jangka waktu pertanggungan sesuai dengan waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pengangkutan barang

2. NILAI PERTANGGUNGAN :

Nilai pertanggungan sebesar harga barang dan dapat ditambah dengan biaya pengangkutan, pajak dan keuntungan yang diharapkan

3. GANTI RUGI :

Ganti Rugi diberikan sebesar biaya perbaikan atas kerusakan barang atau penggantian barang yang hilang, maksimal sebesar nilai pertanggungan

Menu